Jumat, 11 September 2015

KOTA MAMASA MULAI DI SELIMUTI ASAP

KOTA MAMASA  MULAI DI SELIMUTI ASAP KARENA KEBAKARAN HUTAN





MAMASA, - Kota Mamasa dan sekitarnya sore ini, nampak dipenuhi kabut asap, sejumlah titik terlihat adanya pembakaran lahan dan hutan.
 

 Diketahui bahwa pelaku pembakaran lahan dan hutan, dapat dipidanakan dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pelaku menurut UU tersebut dianca, pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Selain itu pelaku juga dapat dikenakan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang menyatakan apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja diancam piadana paling lama 3 tahun dan denda 3 miliar. Undang-Undang mengenai pembakaran lahan itu ternyata bukan itu saja ada lagi Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, lalu Undang -Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Ada juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembakaran lahan. Bahkan undang-undang itu mewajibkan pemilik lahan menjaga lahannya agar tidak terbakar.





Sumber : mamasa dalam berita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar